Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Aturan Asuransi Kendaraan Bermotor Wajib Kemungkinan Akan Diteken Prabowo

Avatar Muhammad Agil Kuncoro

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebutkan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto akan menandatangani aturan kewajiban asuransi kendaraan bermotor berbentuk tanggung jawab hukum pihak ketiga setelah dilantik menjadi presiden.

“Kita tunggu semoga ditandatangani sebelum pelantikan presiden baru. Tapi dengar-dengar setelah presiden baru. Tunggu dulu deh,” Ujar Budi.

Penerapan kewajiban asuransi berbentuk tanggung jawab pihak ketiga sendiri pertama kali disebut oleh Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.

Ogi Mengatakan aturan wajib asuransi tersebut didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui UU P2SK, Ogi menyebutkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Hal ini termasuk asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kendaraan bermotor terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi risiko bencana pada rumah tinggal, serta asuransi kebakaran.

Meskipun didasarkan UU, dalam pelaksanaan aturan OJK tetap menunggu penerbitan Peraturan Presiden sebagai payung hukum.

Ogi menjelaskan lebih dalam terkait penyelenggaraan program asuransi wajib nantinya diatur dalam PP yang telah disetujui DPR.

Setelah PP tersebut diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi program asuransi wajib tersebut.

Tuai Kontra, Kebijakan Tidak Pro-rakyat?

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah dari Universitas Trisakti, menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan studi mendalam sebelum mengimplementasikan program asuransi kendaraan wajib, khususnya terkait dengan penentuan subjek pajak yang wajib.

Berdasarkan wawancara dengan BBC News Indonesia, Trubus mengacu pada Pasal 39A, ayat (2) Undang-undang P2SK, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam Program Asuransi Wajib.

Hal yang menjadi masalah adalah tidak adanya ketetapan mengenai siapa kelompok dalam masyarakat yang dimaksud dalam ayat Undang-undang tersebut. Trubus juga beranggapan bahwa asuransi TPL sebaiknya dijadikan sebuah opsi yang bersifat sukarela ketimbang menjadi kewajiban.

Sebelumnya, pemberlakuan kewajiban untuk membayar iuran maupun asuransi untuk keperluan tertentu telah menuai kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Misalnya seperti kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?