Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Akibat Tindak Asusila

Avatar Muhammad Ferdiansyah

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang putusan untuk perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang melibatkan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari pada Rabu (3/7).

Hasyim Asyari, menjadi teradu atas laporan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Hasyim tidak hadir secara langsung dalam sidang ini, dirinya hadir secara daring. Sedangkan anggota persidangan lainnya hadir secara keseluruhan di ruang sidang DKPP di Jakarta.

DKPP memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Hasyim dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi dan melakukan eksploitasi seksual.

Kronologi Kejadian Tindak Asusila Ketua KPU

Hasyim Asyari diduga memanfaatkan posisinya sebagai ketua KPU untuk menggoda korban, yang merupakan anggota PPLN Den Haag.

Selama proses pemilu, Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hasyim sering berkomunikasi dengan pengadu setelah pelatihan PPLN di Bali. Mereka bertemu di Jakarta untuk membahas tugas PPLN. Pengadu juga sempat diantar ke Bandara Soekarno-Hatta dengan mobil dinas Ketua KPU RI dan kembali ke Belanda dengan tiket yang dibiayai Hasyim.

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja dan menginap di hotel. Di sana, terjadi tindakan asusila yang dituduhkan oleh pengadu.

Setelah kembali dari Belanda, Hasyim dan pengadu masih berkomunikasi. Hasyim diminta membantu membeli apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, dan memberikan monitor senilai Rp 5 juta pada November 2023. Hasyim juga memberikan apartemen di Kuningan kepada pengadu.

Pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian di Belanda, namun Hasyim menolak. Pada Januari 2024, dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan pengadu, tetapi Hasyim membantah tuduhan asusila.

Pada 4 Februari, pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag karena konflik pribadi dengan Hasyim, namun hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag.

Sebelumnya, Hasyim juga pernah mendapat sanksi keras dari DKPP karena dugaan pelanggaran etik terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, yang juga dikenal sebagai Wanita Emas.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?