Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Pemerintah Larang Diskon Susu Formula Hingga Bolehkan Aborsi Lewat PP Baru

Avatar Muhammad Agil Kuncoro

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun PP ini telah disahkan pada Jumat (26/7) kemarin.

Melalui PP ini, pemerintah menetapkan beberapa penting diantaranya pasal 33 yang melarang pemberian diskon susu formula. Pada pasal yang sama pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual langsung produk mereka ke rumah pembeli.

Pemerintah juga melarang penggunaan tenaga medis hingga Influencer serta media masa dan media sosial untuk untuk memberikan informasi atau mengiklankan susu formula atau produk pengganti ASI kepada masyarakat.

Melalui pasal ini, Pemerintah melarang hal-hal tersebut dengan dalih mencegah hambatan pemberian ASI eksklusif.

Selain itu, melalui pasal 434, PP ini juga mengatur larangan penjualan produk tembakau secara eceran satuan perbatang.

Pasal 434 juga mengatur pelarangan penjualan produk tembakau menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial serta menjual produk dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau bermain anak serta.

Sedangkan melalui pasal 116, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan aborsi jika berada dalam keadaan darurat medis atau merupakan korban dari tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual.

Adapun dalam kasus aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terdapat syarat yang harus terpenuhi seperti surat keterangan dokter atas usia kehamilan yang sesuai dengan kejadian pemerkosaan serta keterangan penyidik mengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, melalui PP ini, pemerintah juga memperbolehkan tenaga medis warga negara asing (WNA) untuk bertugas di rumah sakit Indonesia. Tenaga medis WNA yang diperbolehkan praktik ialah tenaga medis spesialis, subspesialis, serta tenaga kesehatan tingkatan tertentu yang telah mengikuti evaluasi kompetensi.

Menkes Sambut Positif, Sebut Dapat Menjadi Acuan Sistem Kesehatan di Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin menyebut pihaknya menyambut positif penerbitan PP ini. Ia menyebut keberadaan PP ini dapat digunakan sebagai acuan untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

Budi juga menyebut setelah penerbitan PP ini pihaknya akan bertuga untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” Ucap Budi.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?