Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Syarat Bertambah, Perpanjang STNK Bakal Perlukan Lulus Uji Emisi

Avatar Muhammad Agil Kuncoro

Penambahan syarat lolos uji emisi untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) disebut-sebut tengah diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jakarta.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” Ujar Kepala DLH Asep Kuswanto.

Oleh karenanya, Asep menyebut nantinya DLH akan mempersiapkan tempat pengujian emisi di beberapa lokasi Samsat.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” Kata Asep.

Asep juga menyebut pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ujar Asep.

Sanksi besar hingga koordinasi dengan wilayah lain untuk tekan pencemaran udara

Selain pengajuan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta, DLH Jakarta sendiri juga bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dalam upaya memberikan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada beberapa lahan parkir pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan berkoordinasi dengan DLH wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam upaya mengendalikan pencemaran udara.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?