Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi 10 Tahun, Aturan Sedang Dikaji

Avatar Muhammad Agil Kuncoro

Pemerintah Provinsi Jakarta disebut tengah menyusun regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024, yang salah satu pasalnya memberikan kewenangan pada Pemprov Jakarta untuk mengatur “pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan”.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Jakarta, Zulkifli mengatakan penyusunan kebijakan tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini. Sehingga tahun depan dapat diusulkan dan dirapatkan DPRD.

“Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda (Peraturan Daerah). Targetnya tahun ini selesai, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD,” Ucap Zulkifli.

Namun, Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Dedi Sepriadi mengatakan masih ada kemungkinan kebijakan ini untuk tidak dijalankan.

Dedi menyatakan bahwa Pemerintah Jakarta dapat mengambil kewenangan tersebut atau tidak, dan pembahasan dari pengambilan kewenangan tersebut harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Saya minta rencana itu dikaji ulang, diteliti lagi dulu bagaimana dampaknya terhadap masyarakat kelas bawah. Kalau kendaraannya dipakai usaha, kasihan kan mereka kalau harus disuruh beli lagi,” Ucap Dedi.

Sudah Jadi Wacana Sejak Era Ahok

Rencana pembatasan usia kendaraan sendiri bukan ide baru. Tercatat pada 2015 ketika kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok.

Ahok mengemukakan rencana larangan penggunaan kendaraan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan berusia 10 tahun di Jakarta.

Akan tetapi kebijakan tersebut tidak terlaksana hingga kepemimpinan Ahok berakhir karena tidak memiliki aturan dasar yang jelas serta dianggap kurang tepat dan efektif.

Pembatasan kendaraan pribadi ditujukan untuk menanggulangi kemacetan di Jakarta sekaligus mengurangi emisi kendaraan yang dihasilkan dari mobil konvensional. Peraturan ini juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?