Apple berencana untuk berinvestasi hampir US$10 juta guna memperkuat produksi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya mencabut larangan penjualan iPhone 16 di dalam negeri.
Mengutip dari Kontan, Apple menargetkan pembangunan pabrik baru di Bandung, yang akan bekerja sama dengan beberapa pemasok dalam jaringannya.
Fasilitas ini kabarnya akan memproduksi berbagai produk, mulai dari aksesori hingga komponen perangkat Apple. Perusahaan teknologi asal Cupertino tersebut telah mengajukan proposal ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan bahwa perwakilan dari Apple telah menghubungi pihaknya untuk melakukan audiensi lebih lanjut dengan Menperin.
“(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan,” jelas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Produk Apple Elit, Realisasi Investasi Sulit
Nilai investasi pembangunan pabrik tersebut ternilai sebesar US$10 juta. Meskipun terlihat besar, nilai investasi tersebut masih kecil, mengingat pasar Indonesia yang cukup besar. Indonesia memiliki sekitar 278 juta penduduk, di mana lebih dari setengahnya berusia di bawah 44 tahun dan paham teknologi.
Terlebih lagi, Apple masih menghadapi tantangan dalam memenuhi komitmen investasi sebelumnya di Indonesia. Apple telah menggelontorkan Rp 1,5 triliun (US$95 juta) untuk membangun akademi pengembang. Namun, angka ini masih di bawah target awal sebesar Rp 1,7 triliun.
Sebelumnya, Kemenperin menolak izin penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Apple berharap proposal investasi ini dapat menjadi komitmen memenuhi regulasi tersebut.
Pemerintah menegaskan pentingnya keterlibatan perusahaan asing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan menguntungkan Apple jika sepenuhnya terlaksana.
Febri beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa sebelum mereka merealisasikan janji investasi mereka, seluruh perangkat iPhone 16 di Indonesia ilegal.
“Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16,” kata Febri mengutip dari Kompas.com, Senin (7/10)
Platform e-commerce lokal seperti Tokopedia dan TikTok merasakan tekanan dari pemerintah ini. Seluruh pedagang wajib menghapus seluruh laman penjualan iPhone 16 dari platform mereka, dengan ancaman tindakan hukum.
Langkah Perkuat Ekonomi Lokal
Meski pemerintah ingin memperkuat manufaktur lokal, industri dalam negeri masih berada dalam masa stagnasi. Proporsi sektor manufaktur terhadap PDB menurun dari 21,1% pada 2014 menjadi 18,7% tahun lalu.
Selain itu, kebijakan perdagangan yang berubah-ubah berisiko memperlambat arus investasi asing yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Indonesia juga memberlakukan pembatasan impor pada ribuan produk – dari MacBook hingga bahan kimia – sebagai dorongan bagi perusahaan asing untuk memproduksi lebih banyak di dalam negeri.
Tak hanya produk Apple saja, larangan serupa juga berlaku terhadap produk Google Pixel. Sejauh ini, Google tidak memiliki rencana untuk memasarkan perangkatnya itu ke Indonesia.
Pelarangan produk ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak segan-segan membatasi produk asing yang tidak memenuhi syarat investasi lokal.
Bagaimana tanggapanmu?