Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.
Setelah bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu, Jessica mengunjungi Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi.
Jessica Masih Harus Wajib Lapor
Dikutip dari DNP Media Network, Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, memastikan semua persyaratan telah dipenuhi, sementara Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
“Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara,” kata Otto.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jessica harus menjalani wajib lapor dan pembinaan hingga tahun 2032.
“Yang bersangkutan (Jessica) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” tambah Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan mengklaim adanya bukti baru (novum) yang bisa meringankan Jessica.
Menurut Hidayat Bostam, salah satu pengacara, pekan depan tim akan mulai mendaftarkan PK ini sebagai upaya untuk menggugurkan vonis Jessica terkait pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Kasus Kopi Sianida yang Sempat ‘Viral’
Kasus Jessica Wongso sempat menjadi perhatian publik karena kaitannya dengan kematian Mirna pada tanggal 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah meminum kopi es Vietnam di Olivier Cafe di mal Grand Indonesia, Jakarta. Menurut polisi, keracunan sianida kemungkinan besar menjadi penyebab kematian Mirna.
Jessica Kumala Wongso dituduh melakukan pembunuhan terhadapnya. Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling terkenal dan fenomenal di Indonesia pada tahun 2016, dengan media Indonesia meliputnya secara luas. Putusan kasus ini ditayangkan di televisi nasional dan disaksikan oleh jutaan orang Indonesia
Kini, perhatian kembali tertuju pada perkembangan hukum yang sedang berlangsung, termasuk langkah PK yang akan diambil oleh tim kuasa hukum.
Bagaimana tanggapanmu?