Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini menetapkan Mpox, yang sebelumnya dikenal sebagai monkeypox/cacar monyet sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC).
Mengutip dari Tempo, pengumuman status PHEIC dibuat pada 14 Agustus 2024, seiring dengan meningkatnya kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan beberapa negara lain di Afrika.
Republik Demokratik Kongo mencatat jumlah kasus Mpox terbanyak, dengan kasus Mpox terkonfirmasi sekitar 96 persen dari keseluruhan kasus di Afrika.
Sudah Masuk Wilayah Indonesia
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), terdapat 88 kasus Mpox yang terdeteksi di Indonesia terhitung dari tahun 2022 hingga 2024.
Plh. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Yudhi Pramono, menyatakan terdapat satu orang pasien yang baru-baru ini terjangkit Mpox. Saat ini pasien tersebut tengah menjalani pemulihan.
“Yang satu ini masa penyembuhan ya karena yang baru terkena di bulan Juni yang lalu sehingga saat ini masih proses penyembuhan,” ujar Yudhi dikutip dari Liputan6.
Yudhi juga menyatakan pasien tersebut telah menjalani isolasi mandiri agar mencegah adanya penularan. Pasien tersebut terkonfirmasi terjangkit virus Mpox clade 1b.
Dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan penyakit tropik serta infeksi, Robert Sinto, menjelaskan bahwa virus mpox disebabkan oleh tiga clade utama, yaitu clade 1b, clade 2a, dan clade 2b.
Clade 1b, khususnya, merupakan varian yang berasal dari Afrika Tengah dan dikenal memiliki tingkat kematian yang lebih tinggi.
Yudhi menekankan perlunya pengawasan yang intensif, mengingat masa inkubasi virus mpox dapat berlangsung hingga 34 hari. Namun, berdasarkan informasi terkini, masa inkubasi mpox berkisar antara lima hingga 21 hari.
Orang yang terinfeksi virus mpox kemungkinan tidak menampakkan gejala hingga lebih dari satu bulan, sehingga diperlukan kewaspadaan tambahan di setiap pintu masuk negara.
Kemenkes Beri Imbauan, Perketat Pengawasan
Menanggapi status darurat kesehatan Mpox yang telah ditetapkan oleh WHO, Yudhi memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Kepada masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menerapkan perilaku seksual yang sehat seperti tidak gonta ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis,” tulis Yudhi dalam keterangan pers yang diunggah ke situs Kemenkes (19/8)
Imbauan ini juga ditujukan kepada para pelaku perjalanan, agar senantiasa waspada dan menghindari perjalanan ke negara-negara yang sedang mengalami wabah Mpox.
“…Menghindari bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara terjangkit serta mengikuti imbauan dari Pemerintah,” lanjut Yudhi.
Kementerian Kesehatan telah mengambil tindakan serius dengan memperketat skema pemeriksaan untuk Warga Negara Asing yang memasuki Indonesia.
Bagaimana tanggapanmu?