Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

iPhone 16 Terjegal TKDN, Pemerintah Tagih Investasi Apple

Avatar Muhammad Ferdiansyah
Dua orang di depan Apple Store sedang memegang iPhone 16

iPhone 16 adalah seri ponsel pintar terbaru dari Apple yang dinantikan oleh banyak orang, tak terkecuali di Indonesia. Ponsel ini – meskipun tidak jauh berbeda dari generasi sebelumnya – menawarkan berbagai fitur baru.

Sayangnya, peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih terjegal oleh aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk memenuhi syarat TKDN, produsen biasanya meningkatkan penggunaan komponen lokal, memproduksi sebagian besar komponen produk di Indonesia, atau melakukan investasi lainnya yang mengembangkan industri di Indonesia.

Tunggu Realisasi Investasi Apple

CEO Apple, Tim Cook, berjanji akan mendirikan fasilitas R&D Apple di Indonesia ketika dirinya menyambangi Indonesia beberapa waktu lalu. Pendirian fasilitas R&D ini dilakukan sebagai komitmen memenuhi persyaratan TKDN.

Dalam sebuah wawancara dengan Kumparan, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa seri iPhone 16 sedang dalam tahap pendaftaran TKDN untuk memastikan kelegalan pemasarannya di Indonesia.

Febri menyatakan pihak Kemenperin masih menunggu realisasi investasi Apple di Indonesia yang diklaim bernilai Rp 1,6 triliun. Investasi tersebut berupa pembangunan fasilitas Research and Development (R&D) di Indonesia.

“iPhone 16 itu sudah mengajukan TKDN, tapi kita memprosesnya melihat dulu, verifikasi dulu realisasi investasi Rp 1,6 triliun biar dia membangun R&D, sekolah itu gitu. Harusnya (investasi) baru, jadi kita nungguin realisasinya dulu,” tutur Febri saat diwawancarai Kumparan, Minggu (6/10).

Dirinya juga menyampaikan apabila janji investasi tersebut sudah direalisasikan oleh Apple, maka ponsel tersebut dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Nasib iPhone 16 di Indonesia

Sementara itu, saat ini sudah banyak ditemukan iPhone 16 yang dijual melalui marketplace maupun media sosial. Mengenai hal tersebut, Febri menyatakan bahwa penjualan tersebut dapat dikatakan ilegal.

“Ilegal [jika ada yang menjual iPhone 16 di Indonesia],” kata Febri, dikutip dari Bisnis.com.

Febri menjelaskan bahwa aturan TKDN mengatur bahwa ponsel pintar adalah salah satu barang telematika yang harus memiliki sertifikat tersebut.

Lalu, bagaimana dengan nasib iPhone 16 di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa ponsel terbaru dari Apple tersebut akan tetap masuk di Indonesia.

Budi Arie menyatakan bahwa meski komponen dari ponsel tersebut masih impor, dirinya dapat memastikan ponsel tersebut akan masuk di Indonesia tepat waktu. Namun dirinya belum dapat mengonfirmasi pemenuhan persyaratan TKDN oleh perusahaan teknologi asal Cupertino tersebut.

“Belum. Nanti itu tanya ke [Kementerian] Perindustrian soal TKDN. TKDN mesti tanya ke [Kementerian] Perindustrian,” terangnya.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?