Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Kominfo: Registrasi Kartu SIM Akan Wajib Pakai Face Recognition

Avatar Muhammad Ferdiansyah
Smartphone hitam dengan kartu SIM terhampar di atas meja hitam

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan aturan baru untuk registrasi kartu SIM.

Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam proses registrasi nomor HP. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi risiko penipuan digital.

Namun, masih terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan data pribadi. Para penipu bisa saja memanfaatkan NIK dan KK yang bukan milik mereka untuk mendaftarkan nomor HP baru.

Untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan data, Kominfo mencanangkan aturan registrasi kartu SIM dengan menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.

Direncanakan Sejak Lama

Ketua Tim Monev Telekomunikasi dan Perlindungan Pengguna Kominfo, Sumini, mengungkapkan bahwa penggunaan biometrik dalam registrasi kartu SIM sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.

Berdasarkan wawancara dengan Kompas.com, Kominfo sudah merancang rencana ini sejak April 2021, dengan terbitnya Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).

“Amanah untuk melakukan registrasi dengan data biometrik sudah ada di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya Bab XIII,” kata Sumini.

Sumini juga menyoroti sistem registrasi yang menggunakan NIK dan nomor KK, sering disalahgunakan.

“Banyak nomor yang diaktifkan dengan menggunakan data orang lain sehingga oknum bebas menggunakan nomor tersebut untuk penipuan dan lain-lain,” ungkapnya.

Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Dilakukan Secara Bertahap

Kominfo akan menerapkan registrasi SIM dengan face recognition secara bertahap. Tahap pertama akan menyasar pengguna baru di wilayah perkotaan besar.

Sebelum menerapkan peraturan ini, Kominfo memastikan kesiapan infrastruktur pendukung. Kesiapan baik dari operator seluler maupun pihak Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dari Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksanaan bertahap ini sekaligus menjadi masa sosialisasi pentingnya registrasi nomor ponsel dengan data kependudukan biometrik. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan menekan penyalahgunaan nomor HP.

Sumini juga mengungkapkan bahwa XL telah menguji coba metode face recognition untuk registrasi kartu SIM beberapa waktu lalu. Telkomsel telah melakukan uji coba pada Kamis (3/10) kemarin.

Meskipun prosesnya sudah mencapai tahap uji coba, Sumini belum dapat memastikan kapan teknologi face recognition akan diterapkan secara resmi.

“Nanti setelah uji coba baru kita bertemu dengan semua stakeholder, termasuk Dukcapil dan seluruh operator seluler,” jelasnya.

Setelah aturan ini resmi berlaku, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor baru bisa langsung datang ke gerai operator seluler. Selain itu, mereka akan bisa mengaktifkan nomor sendiri melalui aplikasi masing-masing operator seluler.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?