Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan telah menerapkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik dengan menggunakan kamera yang dapat mengidentifikasi wajah pelanggar lalu lintas.
Penggunaan teknologi ini nantinya akan dipadukan dengan aturan ‘tilang poin’ yang telah diundangkan namun belum diterapkan.
Dirgakum Korlantas Polri mengatakan wajah yang teridentifikasi kamera akan tercatat pada sistem Traffic Attitude Record (TAR).
Melalui TAR, kompetensi pengemudi akan dinilai, utamanya terkait pelanggaran serta kecelakaan lalin. TAR akan memberi poin berdasarkan seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.
Ada pun rentan poin yang dapat diberikan sistem mulai dari 1 hingga 5 untuk pelanggaran lalu lintas dan 5 hingga 12 untuk kecelakaan lalu lintas.
Pengemudi yang telah mengumpulkan 12 poin, akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara, sedangkan pengemudi yang telah mencapai 18 poin akan diberikan sanksi pencabutan SIM.
Bagaimana tanggapanmu?