Komitmen Centraverse terkait penggunaan AI generatif
Sesuai dengan pilar-pilar keberlanjutan kami, Centraverse senantiasa menjunjung tinggi nilai kreativitas dan inovasi. Nilai-nilai tersebut akan selalu kami terapkan dalam setiap kegiatan pembuatan konten kami.
Komitmen Centraverse dalam menjadi wadah untuk berbagi informasi dan inspirasi tak lepas dari segenap upaya beradaptasi, sesuai dengan perkembangan dan dinamika masa kini. Tidak dapat kita pungkiri, perkembangan teknologi sangat membantu setiap orang dalam membuat karya-karya yang sulit atau bahkan tidak dapat diciptakan sebelumnya.
Kami yakin, teknologi adalah sebuah alat yang dapat membawa peradaban manusia menjadi lebih maju ke depannya. Membantu kita lebih mudah untuk menggapai tujuan. Namun pada kenyataannya, tak sedikit alat yang tercipta dengan tujuan baik, justru menjadi membawa keburukan untuk generasi yang akan datang.
Penggunaan teknologi seperti akal imitasi (AI), terutama AI generatif, adalah sebuah keniscayaan. Manfaat dan keburukan dari penggunaan AI sangatlah tergantung oleh siapa penggunanya, dan apa tujuan penggunaan alat tersebut. Layaknya sebuah pisau, alat dapat membantu kita menyiapkan masakan yang nikmat, atau menjadi alat bantu tindakan kejahatan.
Menurut kami, konten yang baik adalah konten yang dapat menggerakkan semangat, melahirkan ide-ide baru, dan memiliki dampak nyata.
Karya-karya tersebut tentu saja dapat secara “mudah” dihasilkan dengan bantuan teknologi seperti AI generatif. Namun, apakah karya yang dibuat tanpa semangat, tanpa sentuhan tangan pembuatnya, dan tanpa keunikan tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan yang kami yakini?
Jawabannya sudah jelas: Tidak.
Dalam karya-karya tersebut, terdapat nilai yang tidak dapat tergantikan oleh apapun, yakni aspek koneksi, kreativitas, dan keunikan. Setiap orang memiliki cara dan gaya berkreasinya masing-masing. Setiap orang memiliki gaya berkomunikasi yang unik. Beberapa hal inilah yang semakin terasa hilang seiring perkembangan AI generatif.
Banyak kreator konten baru yang terlahir hanya demi membuat “konten”, tanpa memikirkan aspek-aspek yang membuat konten tersebut menjadi istimewa dan melekat ke hati dan pikiran kita. Koneksi dan kepribadian inilah yang membuat berkomunikasi secara digital menjadi hal yang menyenangkan.
Kami ingin melanjutkan nilai tersebut, tanpa sepenuhnya menolak untuk beradaptasi. Karena itulah, kami mendukung dan menerapkan kebijakan Dewan Pers dalam hal penggunaan AI generatif untuk setiap konten yang kami buat. Kebijakan ini juga menjadi wujud realisasi dari pilar keberlanjutan kami, demi menjaga kualitas dari setiap konten Centraverse.
Founder and General Manager Centraverse,
Muhammad Ferdiansyah
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik
Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini:
- Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
- Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
- Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
- Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
- Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
- Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
- Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
Pasal 4
Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
Pasal 5
(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Pasal 6
Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
Pasal 7
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
Pasal 9
(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, Januari 2025
