Mahkamah Agung resmi menerima permohonan kasasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo. Majelis Hakim MA menyatakan mencabut vonis hukuman mati yang diberikan kepada Sambo, dan meringankannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan kasus Ferdy Sambo tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Pengurangan hukuman pun juga berlaku untuk istrinya, Putri Chandrawati. MA memutuskan untuk meringankan vonisnya dari yang sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang pada Selasa (08/08).
Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Dilansir dari BBC News Indonesia, perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Pada 13 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penyelidikan atas kasus kematian Brigadir Yosua.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Pada 12 April, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.


