DNP NewsNasional Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung Kabulkan Permohonan!

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, PN Bandung Kabulkan Permohonan!

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
ℹ️ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Bandung, DNP News – Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang Pegi Setiawan ajukan.

Pegi sendiri adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Putusan itu menyebabkan status Pegi sebagai tersangka adalah tidak sah, dan polisi harus segera melepaskannya.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,”

kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Dalam sidang itu, Eman menyebut sembilan amar putusan praperadilan Pegi Setiawan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.

2. Hakim menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

3. Hakim juga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. 

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon. 

6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon. 

7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Selain itu, Eman menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dan dalam daftar pencarian orang (DPO) bermasalah.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka adalah wajib.

Penyidik harus menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menggunakan lebih dari dua alat bukti.

Mereka tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jabar yang menyatakan sebaliknya.

Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bukti Tidak Profesionalnya Polri

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa bebasnya Pegi merupakan bukti tidak profesionalnya penyidik Polda Jawa Barat.

Mengutip dari Tempo, ia menyoroti kasus yang terjadi delapan tahun lalu dan kini kembali ditindaklanjuti oleh polisi.

Pada akhirnya, pekerjaan polisi pun menjadi tergesa-gesa dan berujung salah tangkap.

Ia juga sepakat dengan komentar netizen yang meminta agar penyidik dalam kasus ini mendapatkan hukuman.

“Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga harus diproses,”

ucap Fickar.

Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, pun menilai polisi kurang berhati-hati dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Akbar pun juga sepakat dengan pendapat Hakim PN Bandung Eman Sulaiman.

“Jadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,”

ucap Akbar.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada hari Selasa (21/5).

Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong.

Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang dan menghukum mereka semua dengan vonis penjara. (*)

Editor: Andhika Rizky Reihansyah