DNP NewsPolitik DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Dugaan Tindak Asusila

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Dugaan Tindak Asusila

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
ℹ️ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Jakarta, DNP NewsDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi pecat Hasyim Asy’ari, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari jabatannya.

DKPP memberhentikan Hasyim karena ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota PPLN di wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

DKPP menggelar pembacaan putusan perkara di ruang sidangnya di Jakarta Pusat pada hari Rabu (3/7).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,”

kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, dikutip dari YouTube DKPP RI.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri sidang putusan tersebut secara langsung. Ia hadir secara daring melalui aplikasi Zoom.

DKPP sebelumnya telah mengadakan sidang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait dugaan tindakan asusila.

DKPP melaksanakan sidang perdana pada Rabu (22/5), kemudian menggelar sidang lanjutan pada Kamis (6/6), di mana mereka memanggil Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,”

ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Aristo menilai perilaku Hasyim tidak berbeda dengan kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Pada saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap Hasyim.