โ”‚

โ€บ DNP News โ€บ Regional Kasus KDRT Intan Nabila, Tersangka ATG Muncul ke Publik

Kasus KDRT Intan Nabila, Tersangka ATG Muncul ke Publik

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
โ„น๏ธ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Kabupaten Bogor, DNP News – Untuk pertama kalinya, ATG, tersangka kasus KDRT terhadap influencer Cut Intan Nabila, ditampilkan ke publik.

Hal itu usai Polres Bogor menangkap ATG yang merupakan suami dari Cut Intan Nabila.

Dalam pantauan DNP News di Polres Bogor pada hari Rabu (14/8), ATG terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers mengatakan, tindak penganiayaan itu berlangsung pada Selasa (13/8), pukul 10.09 WIB.

Pelaku menganiaya korban di depan anaknya yang masih berusia satu minggu.

Penganiayaan itu terjadi di rumah milik Cut Intan Nabila dan ATG, di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cut Intan lalu mengunggah video penganiayaan itu di sosial medianya pada pukul 11.30 WIB.

“Pada pukul 13.30 WIB, saya perintahkan atas berita yang ramai tersebut, Kasatrekrim beserta perwakilan dari Kementerian PPPA, untuk mendatangi TKP,” kata Rio dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/8).

Pada saat itu juga mereka meminta kepada Cut Intan untuk langsung membuat laporan polisi atas tindakan tak terpuji AT.

Lebih lanjut, Rio menyebut bahwa penyidikan ini atas adanya laporan dari Patroli Siber Polres Bogor.

Awal Mula Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Hasil pemeriksaan sementara dari korban dan tersangka, yakni Intan Nabila dan ATG, ada cek-cok yang terjadi pada pukul 10.09 WIB.

Cek-cok itu berawal dari permintaan korban untuk mengetahui apa yang ada di dalam HP milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Armor, dia mengaku kepergok menonton video porno.

Namun, kata Rio, pihaknya masih perlu mendalami lagi dengan pemeriksaan terhadap korban.

Polisi menemukan tiga alat bukti dalam kasus kekerasan ini.

Polres Bogor akhirnya menangkap tersangka ATG setelah mendapatkan informasi bahwa ia sedang ‘check-in’ di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, tersangka ATG dijerat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila.

Pasal pertama yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Selain itu, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak juga menjerat ATG, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan.

Polres Bogor juga menjerat ATG dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)

Editor: Andhika Rizky Reihansyah


Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnyaย di sini.