Yogyakarta, DNP News – Sultan Hamengku Bawono X telah menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam status darurat kekeringan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan hal itu lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 286/KEP/2024.
Surat Keputusan itu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY, yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.
“SK Gubernur DIY sudah keluar (berlaku) untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus, waktunya sebulan,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Noviar Rahmad, dikutip dari Antara.
Noviar menjelaskan, penetapan status darurat itu dengan mempertimbangkan kondisi di 3 kabupaten di Yogyakarta.
Ketiga kabupaten itu adalah Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Sleman.
Daerah-daerah tersebut telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
Ia juga menyebut, penetapan status darurat kekeringan tersebut menjadi acuan bagi BPBD Yogyakarta untuk melaksanakan operasi modifikasi cuaca (OMC). OMC akan dilaksanakan bersama BNPB dan BMKG.
Sementara itu, berdasarkan data BMKG, sebagian besar wilayah pulau Jawa saat ini memiliki tingkat ketersediaan air tanah bagi tanaman dalam kategori kurang.
Artinya, ketersediaan air tanah di Pulau Jawa tidak sampai 40 persen.
Sementara itu Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Edhy Hartana meminta masyarakat untuk lebih menghemat penggunaan air bersih.
Edhy juga meminta masyarakat untuk jangan hanya bergantung terhadap bantuan air bersih dari pemerintah. (*)
Editor: Andhika Rizky Reihansyah
Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.


