Jakarta, DNP News – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat. Status bebas pada Jessica mulai berlaku pada Minggu 18 Agustus 2024.
Usai bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Jessica Kumala Wongso bertolak ke dua lokasi. Keduanya adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menyebut sang klien harus mendatangi dua lokasi tersebut untuk pengurusan administrasi.
“Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara,” kata Otto.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI menyatakan bahwa Jessica telah bebas bersyarat.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelas Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jessica harus menjalani wajib lapor dan pembinaan hingga tahun 2032.
“Yang bersangkutan (Jessica) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” tambah Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.
Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Dalam kesempatan lain, kuasa hukum Jessica Hidayat Bostam, menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam, dilansir Antara.
Tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang menyeret Jessica. Hal inilah menjadi dasar pengajuan PK oleh tim kuasa hukum.
“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” kata dia.
Jessica menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Kasus ini viral dan menjadi buah bibir masyarakat, karena adanya kandungan sianida pada minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna di salah satu kafe di bilangan Jakarta Pusat.
Beragam kalangan juga menyoroti kasus Jessica, termasuk sutradara dokumenter Rob Sixsmith. Ia mengangkat kasus tersebut dalam film bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix medio 2023 lalu. (*)
Editor: Kevin Manoy
Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.


