Jakarta – Dua caleg DPR terpilih menggugat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kedua caleg DPR terpilih tersebut di antaranya Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad).
Mereka berdua telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).
Mereka menuduh Cak Imin telah bertindak semena-mena dalam proses pemecatan dan penggantian posisi mereka.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj terdaftar dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat.
Taufik menyatakan perkara ini bakal disidangkan pada hari Rabu dan Kamis pekan depan.
Taufik juga meminta KPU RI tetap melantik mereka sebagai caleg DPR terpilih dari PKB, meskipun Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta untuk mengganti mereka.
“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” lanjutnya.
PKB secara resmi mencabut keanggotaan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf.
Mereka sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut.
Namun tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” kata Achmad Ghufron Sirodj.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, termasuk DPR, harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dalam hal penarikan caleg terpilih, khususnya di DPR, setidaknya terdapat empat kriteria yang berlaku: pertama, caleg tersebut meninggal dunia; kedua, caleg diputus oleh pengadilan karena tindak pidana; ketiga, caleg mengundurkan diri; dan keempat, caleg diberhentikan.
Editor: Andhika Rizky Reihansyah, DNP Integrated News
Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP Integrated News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.
Anda juga bisa mendapatkan berita terkini dari kami melalui Google News.


