Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Bank Jago Pecat Pegawai Pembobol Rekening Nasabah

Avatar Raihan Attala

Corporate Communications PT Bank Jago Tbk Marchelo mengatakan, pihaknya telah memberhentikan pegawai mereka yang diduga membobol ratusan rekening nasabah.

Ketika terbukti melakukan tindakan fraud, yang bersangkutan langsung diberhentikan,” ujar dia dalam keterangan resmi,” Rabu (10/7/2024).

Marchelo menyebut pegawai berinisial IA (33) diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian dilakukan PT Bank Jago Tbk pada akhir 2023 lalu.

“Pemberhentian terhadap pelaku dilakukan dengan cara tidak hormat,” tegas Marchelo. Setelah memberhentikan pegawai bersangkutan secara tidak hormat, Bank Jago langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan supaya IA bisa diproses secara hukum atas tindak pidana yang dilakukan.

Kini, PT Bank Jago Tbk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Bank Jago mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi,” ucap Marchelo.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” sambung dia.

Sebagai informasi, polisi baru-baru ini menangkap eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya telah terblokir.

IA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA melakukan pembobolan rekening nasabah yang telah terblokir. Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?