PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. atau Bank Muamalat, hingga saat ini masih dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Pantauan dilakukan usai Bank Muamalat hingga saat ini masih kekosongan kursi komisaris utama.
Sementara itu, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa OJK terus melakukan pengawasan hingga saat ini.
Hal ini untuk memastikan Bank Muamalat menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Termasuk kecukupan pemenuhan Board of Commissioner (BoC) dan Board of Directors BoD sesuai ketentuan berlaku,”
kata Dian dalam keterangan resmi, pada Senin (17/6/2024).
Ia menambahkan bahwa manajemen dan pemegang saham pengendali bank harus menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.
Namun begitu, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang adanya tenggat waktu bagi Bank Muamalat untuk mengisi posisi komisaris utama tersebut.
Bank Muamalat juga saat ini masih dipantau oleh OJK terkait dengan kredit bermasalah.
“Itu sedang teman-teman pengawas selesaikan, nanti kami lihat. Kredit bermasalah pasti ada tiap bank kan,”
Imbuh Dian.
Pada saat itu, nama Amin Said Husni tercatat sebagai Komisaris Independen, yang juga merangkap sebagai pelaksana tugas komisaris utama Bank Muamalat.
Posisi komisaris utama Bank Muamalat telah mengalami kekosongan sejak akhir tahun 2022.
Kala itu, Mardiasmo terpilih menjadi komisaris utama, tetapi tak segera melakukan proses fit and proper test oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa Bank Muamalat tidak jadi melakukan pengajuan tersebut.
Sehingga, hingga saat ini Bank Muamalat masih belum memiliki komisaris utama tetap.
“Nggak jadi, nggak pernah diajukan ke kita. Sudah sejak tahun lalu, itu mungkin lupa aja di website belum ditarik,”
kata Dian di Gedung DPR, Selasa (26/3/2024).
OJK pun saat ini masih menunggu calon baru untuk mengisi jabatan tersebut.


