Jakarta, DNP News – KPU RI resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, menggantikan Hasyim Asy’ari.
Komisioner KPU RI melakukan rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Kamis (4/7) untuk membahas hal tersebut.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,”
kata Komisioner KPU Agus Melaz.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik mengatakan bahwa rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI itu berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022.
Ada beberapa hal yang menjadi faktor untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI tersebut.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Dugaan Tindak Asusila
Faktor-faktor tersebut meliputi kematian, ketidakmampuan untuk menjalankan tugas secara permanen, hingga pemecatan dari jabatannya akibat pelanggaran kode etik.
Plt Ketua KPU menjalankan masa tugas selama tiga bulan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masa tugas tersebut memiliki kemungkinan untuk diperpanjang lagi dengan durasi maksimal tiga bulan.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,”
bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU Nomor 5 Tahun 2022.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memecat Hasyim Asy’ari, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari jabatannya.
DKPP memberhentikan Hasyim karena ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota PPLN di wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
DKPP menggelar pembacaan putusan perkara di ruang sidangnya di Jakarta Pusat pada hari Rabu (3/7).
Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,”
kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, dikutip dari YouTube DKPP RI.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri sidang putusan tersebut secara langsung. Ia hadir secara daring melalui aplikasi Zoom. (*)
Editor: Andhika Rizky Reihansyah


