DPR RI menanggapi serangan siber yang terjadi belakangan ini di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai, tiadanya cadangan pada PDNS 2 bukan permasalahan kurangnya tata kelola ketahanan siber.
“Intinya jangan lagi bilang tata kelola, ini bukan masalah tata kelola pak, jadi masalah kebodohan, punya data nasional tidak ada satupun back up,”
kata Meutya saat rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinsa Siburian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6), dikutip dari YouTube DPR RI.
Angka dua persen data PDNS 2 yang telah dicadangkan di Pusat Data Nasional di Batam dinyatakan kecil olehnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kurang signifikan untuk dipertimbangkan.
“Ini kan kita enggak hitung Batam back up kan karena cuma 2 persen kan, ya berarti itu bukan tata kelola, itu kebodohan saja sih pak,”
tegas Meutia.
Dia pun mengaku heran dengan tidak adanya cadangan data pada PDNS 2 yang berisi data-data berbagai kementerian.
Sehingga, hal tersebut menjadi masalah ketika terjadi serangan siber.
“Punya data nasional, dipadukan seluruh kementerian, untung katanya ada beberapa kementerian yang belum comply, belum gabung, ‘masih untung’ (bagi) orang Indonesia, itu malah yang selamat, yang paling patuh (Direktorat Jenderal) Imigrasi saya dengar, itu yang paling enggak selamat,”
lanjut Meutia.
Sementara itu, kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola pertahanan siber di BSSN.
Sehingga, tidak adanya cadangan data-data PDNS 2 yang mengalami gangguan akibat serangan siber tersebut.
“Jadi itu yang mau saya sampaikan tadi kita ada kekurangan di tata kelola, kami memang akui itu, dan itu yang kita laporkan juga karena kami diminta untuk (menyampaikan) apa saja masalah kok bisa terjadi, itu salah satu yang kami laporkan juga,”
kata Hinsa dalam rapat tersebut.
Menurut Hinsa, semestinya data-data tersebut bisa terselamatkan jika ada cadangan data pada PDNS yang lain.
Selain itu, tidak adanya cadangan data-data PDNS 2 merupakan permasalahan utama terhadap tata kelola ketahanan siber.
“Kami memang melihat secara umum, mohon maaf pak menteri (Menkominfo), permasalahan utama adalah tata kelola, ini hasil pengecekan kami dan tidak adanya back up,”
ujar Hinsa.
Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengharuskan cadangan data tersebut.
Menurutnya, aturan itu mengharuskan adanya cadangan data di sebuah pusat data.
PDNS 1 berlokasi di Serpong, dan PDNS 2 berlokasi di Surabaya, serta pemerintah pun memiliki Pusat Data Nasional (PDN) di Batam.
Saat dia memaparkan tentang tidak adanya cadangan data tersebut, salah satu anggota Komisi I DPR menginterupsi dan mempertanyakan alasannya.
Menurut legislator tersebut banyak pakar teknologi informasi yang mempertanyakan pula hal tersebut.
Namun Hinsa tidak ingin menjawabnya, karena menurutnya hal tersebut merupakan ranah Kemenkominfo.
“Itu ranahnya Pak Menkominfo yang menjawab (hal tersebut),”
jawab Hinsa.


