Jakarta, DNP News – Menyusul insiden server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang diretas, Pemerintah wajibkan kementerian maupun lembaga untuk melakukan back up terhadap data-datanya.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menyebut, hal ini dilakukan menyusul insiden server PDNS 2 yang diretas beberapa waktu belakangan ini.
“Ini mandatory, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional Pusat Data Nasional Sementara berjalan ada gangguan, masih ada back up, yaitu hot site yang ada di Batam,”
kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rapat koordinasi di di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, pada Senin (1/7).
Baca Juga: Didesak Mundur, Menkominfo Budi Arie: ‘No Comment’
Hadi juga menyebut, pemerintah juga mewajibkan kementerian/lembaga sampai instansi pemerintahan daerah menyediakan data cadangan sebanyak 3 sampai 4 lapis.
Kewajiban ini dilakukan untuk menghindari risiko kehilangan data jika terjadi peretasan.
Menurut Hadi, data-data kementerian/lembaga sampai instansi pemerintahan daerah yang bersifat umum, seperti statistik dan data lainnya, akan disimpan dalam fasilitas komputasi awan atau cloud.
“Back up tersebut kemudian juga akan kita back up dengan cloud cadangan. Cloud cadangan ini secara zonasi. Sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,”
ujar Hadi.
Baca juga: Serangan Siber di PDNS, DPR RI: ‘Itu Namanya Kebodohan’
Hadi menyebut, PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur, yang diretas diharapkan dapat beroperasi kembali pada bulan ini.
Selain itu, layanan PDNS juga dibantu melalui site pendukung di Batam, Kepulauan Riau.
Penggunaan site pendukung ini dilakukan sebagai antisipasi jika terjadi gangguan atau upaya peretasan.
Sebelumnya, rapat koordinasi dilakukan bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Hinsa SIburian, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Bambang Ismawan, serta Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo.


