โ”‚

Ketua MPR Desak Bentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
โ„น๏ธ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengimbau pemerintah untuk segera membentuk Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP).

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengamanatkan imbauan tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang tersebut tahun lalu, yang akan mulai berlaku pada Oktober 2024.

Bamsoet – sapaan Bambang – juga mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memperkuat keamanan siber di semua sektor.

Termasuk di sektor pemerintahan maupun swasta, untuk menekan potensi kebocoran data.

“Salah satunya dengan segera membentuk lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP), sebagaimana diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/9/2024), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Bamsoet juga meminta pemerintah terus memberikan jalan keluar terkait masalah kebocoran data yang berulang.

Baru-baru ini, peretas Bjorka membocorkan 6 juta data NPWP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke publik.

Data NPWP pejabat penting negara, termasuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga disebutkan dalam data tersebut.

Kejadian ini menyoroti pentingnya keamanan data dan privasi dalam era digital saat ini.

Sementara itu, Bamsoet meminta untuk terus menelusuri masalah kebocoran data ini. Tidak hanya berhenti pada tahap pendalaman dan investigasi.

“Karena, perlindungan data harus menjadi prioritas utama, bukan hanya sebagai reaksi terhadap insiden, tetapi sebagai kebijakan jangka panjang yang sistematis,” tegas Bamsoet.

Sebagai informasi, Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) adalah lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membentuk lembaga ini dan menargetkan pembentukannya pada pertengahan tahun 2024. (*)

Editor; Andhika Rizky Reihansyah, DNP Integrated News


Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP Integrated News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.