SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
ℹ️ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Jakarta, DNP News – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”

kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Selain itu, SYL juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider empat bulan kurungan.

Vonis penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa kepada SYL, yakni 12 tahun penjara.

Dia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 dan tambahan sebesar 30.000 dollar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Dalam perkara ini, ia disebut memberikan perintah kepada sejumlah rekannya di Kementan, untuk mengumpulkan uang.

Rekannya itu di antaranya eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Ia meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Dia mengancam akan memindahkan anak buahnya atau menganggurkan mereka jika mereka tidak menjalankan perintah tersebut.