Korupsi BTS Kominfo, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
ℹ️ Konten ini terbit pada 2 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Kelanjutan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo masih terus berlanjut hingga saat ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Sadikin Rusli.

Majelis hakim menilai Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,”

ujar ketua majelis hakim Fahzal Henri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).

Rusli memberikan bantuan kepada Achsanul Qosasi dengan melakukan tindak pidana korupsi dan tidak merasa bersalah atas tindakan tidak terpuji tersebut.

Adapun faktor yang meringankan, yakni terdakwa telah bersikap sopan, dan tidak mempersulit proses persidangan.

Pihak Sadikin Rusli menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut disebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Sadikin Rusli dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Salah satu alasan tuntutan lebih ringan karena Sadikin tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Achsanul Qosasi.

Achsanul menerima duit Rp40 miliar dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang tersebut atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sadikin Rusli merupakan orang kepercayaan mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024 Achsanul Qosasi.

Keduanya berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.