Jakarta – Masyarakat tampaknya harus bersiap-siap jika ingin melakukan registrasi kartu SIM telepon baru.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan baru untuk registrasi kartu SIM.
Kominfo mencanangkan registrasi nomor telepon dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
Sumini, Ketua Tim Monev Jasa Telekomunikasi dan Perlindungan Pengguna Kemenkominfo, menyatakan bahwa pihaknya telah merencanakan penggunaan biometrik untuk registrasi SIM sejak lama.
Bahkan, rencana ini sudah ada sejak April 2021, melalui penerbitan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo). Meski demikian, pihaknya perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukung lainnya.
Termasuk dari sisi operator seluler, Kemenkominfo, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Amanah untuk melakukan registrasi dengan data biometrik sudah ada di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya Bab XIII,” ujar Sumini saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10).
Selain itu, Sumini juga menyoroti sistem registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang sering disalahgunakan.
Mereka mengaktifkan banyak nomor hanya untuk melakukan tindak pidana, seperti penipuan, dan lain-lain.
“Banyak nomor yang diaktifkan dengan menggunakan data orang lain sehingga oknum bebas menggunakan nomor tersebut untuk penipuan dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah akan menerapkan aktivasi kartu SIM atau nomor ponsel dengan menggunakan face recognition secara bertahap. Dengan sasaran awalnya yakni pengguna baru di perkotaan besar.
Pelaksanaan bertahap ini sekaligus sebagai sosialisasi pentingnya registrasi nomor ponsel dengan data kependudukan biometrik. Hal ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan menekan penyalahgunaan nomor HP.
Mengutip Centraverse, XL telah menguji coba metode face recognition untuk registrasi kartu SIM beberapa waktu lalu. Telkomsel telah melakukan uji coba pada Kamis (3/10) kemarin.
Setelah aturan ini resmi berlaku, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor baru bisa langsung datang ke gerai operator seluler.
Selain itu, mereka nantinya juga bisa mengaktifkan nomor sendiri melalui aplikasi masing-masing operator seluler. (*)
Editor: Andhika Rizky Reihansyah, DNP Integrated News


