Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Kominfo Tuding e-Wallet Terlibat Judi Online, Ini Respons Mereka

Avatar Muhammad Ferdiansyah
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengacungkan jari telunjuk dan mengerutkan dahi

Dalam upaya memberantas judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur keras lima platform dompet digital (e-wallet) yang paling banyak digunakan di Indonesia.

Platform-platform tersebut disebut oleh Budi Arie sebagai fasilitator maraknya judi online di Indonesia. Budi Arie menyatakan teguran keras ini sebagai langkah melawan praktik penipuan judi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Budi Arie, Jumat (11/10).

Transaksi Judi Online Bernilai Fantastis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap nilai transaksi terkait dengan judi online yang terbilang fantastis.

PPATK menyebut 5 platform e-wallet menjadi pilihan pecandu judi. Masing-masing nilai transaksi di platform tersebut juga mencapai triliunan rupiah, berikut di antaranya:

  1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
  2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
  3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
  4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
  5. Airpay International Indonesia (ShopeePay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Budi Arie mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital untuk transaksi ilegal tersebut muncul akibat lonjakan transaksi top-up yang tidak terduga. Selain itu, transaksi pada dompet digital tersebut bersifat satu arah, dengan hanya transaksi masuk dan tanpa adanya transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo, dikutip dari rilis persnya.

Respons Platform e-Wallet

Menanggapi tudingan Kominfo tersebut, DANA menyatakan pihaknya akan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi transaksi ilegal.

Sharon Issabella, Head of Communications DANA Indonesia, menyampaikan bahwa langkah tersebut selain untuk mematuhi regulasi, tetapi juga karena tanggung jawab perusahaan melindungi penggunanya.

Ia juga menambahkan bahwa mereka sepenuhnya memahami bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online membutuhkan upaya kolektif dari semua pihak terkait.

Sharon menambahkan, sebagai elemen dari tata kelola yang baik, DANA rutin melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

“Keseriusan DANA dalam menangani hal ini kami wujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi illegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalamn sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS),” papar Sharon dalam keterangannya kepada Jawa Pos.

LinkAja juga mengungkapkan hal yang serupa. CEO PT Fintek Karya Nusantara, Yogi Rizkian Bahar, membantah tudingan Kominfo tersebut. Mereka juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan penipuan judi online.

“Sebagai salah satu solusi penyedia sistem pembayaran terbesar di Indonesia yang turut menjadi perhatian pemerintah, LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online,” kata Yogi melalui keterangannya kepada Jawa Pos, Sabtu (12/10).

Yogi menjelaskan bahwa hingga September 2024, LinkAja telah memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun. Mereka juga membekukan atau memblokir akun berdasarkan laporan dari kanal Customer Service (CS) atau rekanan bank.

ShopeePay, platform pembayaran digital milik SEA Group, juga menyatakan hal serupa. Mereka secara aktif mengedukasi pengguna dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah perjudian online.

Eka Nilam, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ShopeePay juga menjalankan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) untuk verifikasi data diri pengguna dan merchant, serta melakukan Enhanced/Ongoing Due Diligence guna memperbarui data diri pengguna secara berkala.


Komentar

Bagaimana tanggapanmu?