Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Cegah Judi Online, Menkominfo Minta Blokir Koneksi ke Kamboja dan Filipina

Avatar Muhammad Ferdiansyah

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi tegas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memutus akses internet yang terkait dengan aktivitas judi online.

Permintaan pemutusan koneksi ini khususnya untuk koneksi menuju Kamboja dan Filipina. Kedua negara tersebut disebut-sebut sebagai pusat operasi bandar judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.

“Semua upaya kami lakukan untuk pemberantasan judi online,” ujar Budi Arie pada Minggu (23/6).

Permintaan ini dinyatakan dalam surat resmi dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Menkominfo menginstruksikan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk melakukan pemutusan akses terhadap situs dan aplikasi judi online dalam waktu 3×24 jam sejak surat tersebut ditandatangani.

Instruksi ini merupakan bagian dari langkah komprehensif pemerintah untuk mengatasi maraknya judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap ekonomi serta sosial.

Budi Arie juga menekankan bahwa pemutusan akses ini hanyalah salah satu dari banyak langkah yang diambil oleh pemerintah dalam memberantas judi online.

Selain itu, pemerintah juga akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, lembaga hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa segala bentuk judi online dapat diberantas sampai tuntas.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?