Centraverse

Kembali ke beranda Centranews

Tersangka Korupsi Gedung FK UPNVJ Ditetapkan, Rektor: Kami Kooperatif

Avatar Muhammad Ferdiansyah

Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Anter Venus, MA.Comm memberikan klarifikasi tentang kasus korupsi pembangunan gedung Fakultas Kedokteran (FK) Kampus UPNVJ Limo, Depok dalam rilis pers yang diunggah ke akun Instagram resmi UPNVJ.

Gedung FK UPNVJ dibangun menggunakan skema Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) dan selesai tepat waktu pada Desember 2021 dan diresmikan pada Maret 2022. Kemudian pada 2023 terdapat laporan akan adanya tindak pidana korupsi.

Setelah diadakan penyidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPNVJ dan Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT. SBP (kontraktor) pada hari Rabu, 6 Juni kemarin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menyatakan tindak korupsi ini telah merugikan negara sebesar ~Rp.848.307.277. Mochtar juga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru terkait kasus ini.

Pihak UPNVJ berkomitmen untuk kooperatif dalam proses hukum yang berlaku agar kasus ini diproses secara obyektif.

Komentar

Bagaimana tanggapanmu?