Singapura Minta Kelanjutan Hukum sebagai Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
ℹ️ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.
KPK soal syarat ekstradisi Paulus Tannos

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemerintah Singapura meminta syarat untuk melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos, buronan kasus megakorupsi KTP-el. Salah satu syarat tersebut adalah kepastian soal kelanjutan terhadap proses hukumnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi hal itu saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (15/2).

“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Tessa, dikutip dari Antara.

Ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Oleh karena itu, KPK bersama semua instansi terkait kini tengah fokus dalam melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos dari negeri singa itu.

“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.

Tessa mengatakan, pemerintah Indonesia berencana akan mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Paulus Tannos pada pekan depan.

Sebelumnya Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus megaproyek KTP-el. Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura, berhasil menangkap Tannos di Singapura.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara atau provisional arrest request kepada otoritas Singapura, untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Sehingga, dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

Setelah melengkapi dokumen, Supratman menjelaskan bahwa Pengadilan Singapura akan memproses terlebih dahulu pengajuan ekstradisi Tannos. (*)

Editor: Andhika Rizky Reihansyah, DNP Integrated News ([email protected])