Wali Kota Semarang dan Suami Dicekal KPK, Ada Apa?

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
ℹ️ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Jakarta, DNP News – Penyidik KPK mencekal Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, untuk bepergian keluar negeri.

DNP News memperoleh sumber yang menyatakan hal tersebut dari CNN Indonesia pada Rabu (17/7).

KPK juga mencekal dua orang lainnya, selain Wali Kota Semarang dan suaminya tersebut.

Keduanya berasal dari pihak swasta, yang berinisial M dan RUD.

Hingga saat ini, baik Hevearita maupun Alwin Basri belum memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, tim penyidiknya sudah mensurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang untuk bepergian keluar negeri.

Empat orang tersebut di antaranya dua orang dari penjabat negara, dan dua orang dari perusahaan swasta.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya menambahkan.

Apa Penyebab Wali Kota Semarang dan Suaminya Dicekal?

KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Rabu (17/7).

Penggeledahan berlangung secara serentak sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang waktu shalat isya.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir 10 jam itu, KPK membawa 4 koper dan 1 kardus dari dua lokasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa penggeledahan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. (*)

Editor: Andhika Rizky Reihansyah