โ”‚

KPK: Kegiatan di Balikpapan Adalah Penggeledahan Kasus LPEI

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
โ„น๏ธ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.
Ilustrasi gedung KPK, penggeledahan KPK di Balikpapan

Jakarta, DNP News – Tim penyidik KPK menyebut kegiatan yang dilakukannya di Balikpapan, Kalimantan Timur, adalah kegiatan penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar yang menyebut kegiatan penggeledahan oleh KPK di Balikpapan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

“Bukan tangkap tangan. Geledah LPEI,” kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (2/8).

Sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tessa mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023.

Namun kasus tersebut baru masuk ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus itu, KPK menduga negara telah merugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor di LPEI.

Dugaan kerugian itu muncul dari pemberian kredit oleh LPEI ke tiga perusahaan.

Lebih lanjut, tiga perusahaan itu adalah PT PE dengan total Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Meskipun sudah masuk ke tahap penyidikan, saat itu KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Sprindik umum seperti di kepolisian dan kejaksaan. (*)

Editor: Andhika Rizky Reihansyah


Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.