Dana Hibah Pemilu dan Pilkada, Komisi II DPR Dorong Audit

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
ℹ️ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.
KPU RI bakal berkonsultasi ke DPR RI terkait rancangan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.

Jakarta – Komisi II DPR RI mendorong audit terhadap dana hibah pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Komisi II, M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, hal tersebut adalah hal normal dalam tata kelola keuangan pemerintahan.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit, sebuah proses normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia,” kata Rifqinizamy Karsayuda di Kota Palu, Kamis (14/11), dikutip dari Antara.

Rifqinizamy menyampaikan penegasan itu dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk memantau kesiapan Pilkada Serentak di Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, mereka perlu mengaudit setiap penggunaan anggaran negara, dalam ini dana hibah Pemilu dan Pilkada. Hal itu agar pelaksanaan Pemilu, Pileg, maupun Pilkada dapat berjalan secara paripurna.

“Prosesnya bagus, hasilnya oke, dan juga dari sisi keuangan tidak ada yang cacat, baik prosedur maupun substansi,” tegasnya.

Terkait dugaan dana kickback atau komisi kepada penyenggara Pilkada 2024 pada tahapan debat kandidat pasangan calon, Rifqinizamy menegaskan hal itu dapat dibuktikan secara hukum.

“Harusnya itu bukan penerimaan resmi dalam institusi penyelenggaraan Pemilu,” kata Rifqinizamy.

Editor: Andhika Rizky Reihansyah, DNP Integrated News ([email protected])