โ”‚

Rano Karno Minta Warga Jakarta Tidak Golput di Pilkada 2024

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
โ„น๏ธ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Jakarta – Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Rano Karno meminta warga Jakarta untuk tidak golput pada Pilkada Jakarta 2024.

Rano menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Waduk Pluit, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/9).

“Inilah waktunya kita, Jakarta memilih. Siapa pun itu (calonnya), silakan dipilih,” ungkap Rano Karno saat berkunjung ke Waduk Pluit, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/9/2024).

Rano menyayangkan apabila warga Jakarta memilih untuk golput nantinya. Hal itu, mengingat anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 tidaklah murah.

Lebih lanjut, dia pun tidak memaksa warga untuk memilih dirinya dan pasangannya, Pramono Anung. Oleh karena itu, Rano membebaskan warga Jakarta memilih paslon siapa pun.

“Siapa pun yang mau dipilih, pilih. Yang penting Jakarta harus punya pimpinan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Rano Karno dan Pramono Anung berusaha meyakinkan warga bahwa mereka mampu memimpin Jakarta menjadi lebih baik.

“Masa puluhan tahun bangun kampung orang, bangun kampung sendiri masa enggak bisa,” kata dia.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta telah menetapkan nomor urut paslon di Pilkada Jakarta 2024.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat nomor urut 1. Sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2. Terakhir, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih nomor urut 3.

Saat ini Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye, yang akan berakhir pada 23 November 2024.

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024, yang kami kutip dari Antara:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor: Andhika Rizky Reihansyah, DNP Integrated News


Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP Integrated News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.