โ”‚

Rancangan PKPU, KPU Akan Konsultasi ke DPR Hari Ini

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
โ„น๏ธ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.
KPU RI bakal berkonsultasi ke DPR RI terkait rancangan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2024.

Konsultasi itu rencananya akan dilakukan pada Rabu (25/9) hari ini.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rancangan PKPU itu adalah peraturan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.

“Apa yang menjadi masukan tersebut kami akan tindak lanjuti dan dalam waktu dekat insyaallah besok hari KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk membahas dua rancangan PKPU,” kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/9), dikutip dari Antara.

Selain itu, dia pun mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari berbagai pihak. Di antaranya dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.

“Dan tadi proses kegiatan ini alhamdulillah berjalan lancar, tidak hanya parpol tingkat pusat yang memberikan masukan, tetapi juga dari rekan-rekan NGO serta beberapa pihak lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, komisioner KPU RI August Mellaz mengungkap, terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Tiap tingkatan memetakan jumlah tersebut. Mulai dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, hingga calon walikota dan wakil walikota.

“Pada tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 1 pasangan calon, kemudian di tingkat Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 31 pasangan calon. Selanjutnya di tingkat walikota dan wakil walikota 5 pasangan calon. Total ada 37 (pasangan calon tunggal),” ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). 

Meski demikian, menurut Mellaz, jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK pada saat itu memperpanjang masa pendaftaran di wilayah yang masih satu pasangan calon.

“Sebagaimana informasi terakhir kan ada 44 daerah, kemudian ada putusan MK, kemudian kita buka lagi proses pendaftaran dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37,” jelas Mellaz. (*)

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor: Andhika Rizky Reihansyah. DNP Integrated News


Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP Integrated News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.