โ”‚

Cawabup Maros Suhartina Bohari Positif Mengonsumsi Narkoba!

Avatar Andhika Rizky Reihansyah
โ„น๏ธ Konten ini terbit pada 1 tahun yang lalu. Beberapa informasi mungkin sudah berubah.

Maros – Calon wakil bupati (cawabup) Maros, Suhartina Bohari, positif mengonsumsi narkoba jenis metafetamin atau sabu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan menyampaikan hal itu usai melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Ketua Tim Pemeriksaan Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto mengatakan, dari hasil tes, wakil bupati Maros, Suhartina Bohari positif mengandung narkoba metafetamin atau sabu.

“Dari 140 yang kami lakukan tes urine, terindikasi satu orang positif, yaitu (bakal) calon wakil bupati Maros (Suhartina),” ujar Ketua Tim Pemeriksaan Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, Jumat (20/9), dilansir dari kanal YouTube BNNP Sulsel.

Suhartina merupakan bakal calon wakil bupati (cawabup) Maros petahana yang berpasangan dengan Chaidir Syam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menyatakan bahwa Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan.

Meski demikian, Sudarianto memastikan tes urine dilaksanakan secara profesional.

Petugas telah melakukan pemeriksaan narkotika terhadap Suhartina sebanyak tiga kali.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa cawabup Maros itu positif menggunakan narkoba.

Menggunakan rapid tes, mereka melakukan pemeriksaan melalui tujuh parameter.

Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) BNN, pusat laboratorium BNN cabang Makassar melanjutkan pemeriksaan. Namun, hasilnya tetap positif.

“Jadi, laboratorium BNN ini dapat mendeteksi, dapat mengurai hasilnya kalau itu yang dikonsumsi adalah obat batuk, dia akan menunjuk obat batuk, nama obatnya. Begitupun obat tidur, dan pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk metamfetamin,” katanya.

Sudarianto juga mengungkap bahwa media urine dalam pemeriksaan narkotika hanya mampu mendeteksi penggunaan narkotika dari satu hingga lima hari setelah konsumsi. Jika sudah lebih dari sepuluh hari, maka tidak terdeteksi dengan rapid tes lagi.

“Kalau dengan menggunakan media urine, maka bisa terbaca satu sampai lima hari, jika lebih 10 hari maka tidak terdeteksi dengan rapid tes lagi,” jelasnya. (*)

Editor: Andhika Rizky Reihansyah, DNP Integrated News


Terima kasih telah membaca artikel berita dari DNP Integrated News. Dukung kami untuk terus memberi informasi yang lebih informatif dan lebih terinformasi. Info selengkapnya di sini.