DNP News – Laporan menyebutkan bahwa Korea Utara telah menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada total 30 remaja di negaranya.
Mereka menerima hukuman karena kedapatan menonton film dan drama, mendengarkan musik, serta menirukan pola bicara atau aksen orang Korea Selatan.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan telah merilis laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara untuk kedua kalinya tahun ini.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan kesaksian dari 508 pembelot Korea Utara.
Laporan itu menyoroti rezim Korea Utara telah mengeksekusi seorang pria berusia 22 tahun di depan umum.
Hal itu karena tindakannya yang mendengarkan dan membagikan musik serta drama Korea Selatan.
Economic Times melaporkan, pihak berwenang Korea Utara menuduh seorang pria dari provinsi Hwanghae Selatan.
Dia telah melanggar undang-undang tahun 2020 yang melarang “ideologi dan budaya reaksioner”.
Dia mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton tiga film, dan mendistribusikan media “terlarang” tersebut.
Pada sekitar tahun 2022, pihak berwenang mengeksekusi pria tersebut di depan umum, dan laporan menyebutkan bahwa keadaan telah menjadi lebih buruk sejak saat itu.
Sementara itu, undang-undang ini diklaim sebagai upaya melindungi warga Korea Utara, dari pengaruh budaya Barat.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan, baru-baru ini ada 50 hingga 60 remaja berusia sekitar 17 tahun tertangkap menonton drama Korea Selatan di Korea Utara.
Pihak berwenang Korea Utara membatasi penggunaan ponsel dan menghukum orang-orang yang menggunakan aksen Korea Selatan. (*)
Editor: Andhika Rizky Reihansyah


